Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Kesimpulannya, pegawai PT KAI tidak termasuk PNS. Keduanya merupakan pekerjaan dengan status, hak, dan kewajiban yang berbeda.
Proses perekrutannya pun berbeda dimana PNS diangkat melalui surat keputusan (SK) sedangkan PT KAI yang merupakan perusahaan BUMN direkrut melalui perjanjian kerjasama atau kontrak kerja.
Itulah informasi seputar apakah pegawai PT KAI termasuk PNS.
(Feby Novalius)