JAKARTA - Berapa lama proses pencairan JHT di aplikasi JMO? Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika seseorang berhenti bekerja maupun selama masih aktif bekerja.
Proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat berbeda tergantung pada jumlah saldo yang dimiliki oleh peserta.
Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, untuk peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp10 juta, proses pencairan dapat dilakukan melalui JMO setelah peserta memperbarui data mereka.
Pencairan saldo dengan jumlah tersebut akan diproses dalam waktu maksimal 1 hari kerja, asalkan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap.
Namun, bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp10 juta, pencairan akan memakan waktu lebih lama, yakni hingga 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
JHT sendiri merupakan program perlindungan yang dirancang untuk memastikan pekerja memperoleh uang tunai saat memasuki usia pensiun, mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT dapat dicairkan sepenuhnya jika peserta sudah tidak lagi bekerja, sementara sebagian dari saldo JHT bisa diambil meskipun peserta masih aktif bekerja.
Untuk saldo di atas Rp10 juta, pencairan dapat dilakukan melalui dua kanal, yaitu fisik (di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan) atau secara daring melalui situs Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).