Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Harap Buruh dan Pengusaha Sepakat Kenaikan Upah Minimum 6,5%

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 29 November 2024 |21:04 WIB
Menaker Harap Buruh dan Pengusaha Sepakat Kenaikan Upah Minimum 6,5%
Menarker berharap pengusaha dan buruh sepakat soal kenaikan UMP (Foto: MPI)
A
A
A

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan jika masalah kesejahteraan para buruh dan pekerja ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah, termasuk dalam menentukan UMP.

"Dan ini adalah kebijakan Pak Presiden. Kita punya banyak PR yang lain tidak hanya upah minimum ya. Ayo kita bereskan sama-sama," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement