“Sangat bermanfaat acara ini jadi dapat pengetahuan dan pengalaman dari narasumber. Terutama tentang pentingnya mengurus perizinan usaha, agar usaha kita bisa berkembang,” tuturnya.
Pentingnya Aspek Legalitas
Talkshow yang dipandu Ayaa Nufus berlangsung meriah. Ratusan pelaku UMKM terlihat antusias mengikuti jalannya acara. Direktur Pemberdayaan Usaha Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Anna Nurbani mengapresiasi kegiatan sharing session ini.
Selama kegiatan ini para pelaku UMKM bisa mendapatkan insight agar usahanya bisa naik kelas.
Anna menyampaikan, kemitraan antara Usaha Besar (UB) dan UMKM memainkan peran kunci dalam pemerataan ekonomi Indonesia. Kemitraan bertujuan meningkatkan daya saing UMKM, dan menjadikannya bagian penting dari rantai pasok industri nasional. Kemitraan dapat mempercepat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Namun nyatanya hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang merasa minder untuk melakukan kemitraan dengan perusahaan besar.
Untuk meningkatkan kepercayaan diri pelaku UMKM, Kementerian Investasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi UMKM membantu meningkatkan daya saing UMKM.
“Jumlah UMKM hingga saat ini tercatat sebanyak 66 juta. Namun baru 10 juta pelaku usaha yang memiliki formalisasi usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan standarisasi produk. Kami membantu pelaku UMKM dengan memberikan kemudahan legalitas, dan membantu kemudahan produksi, pemasaran, peningkatan kualitas SDM, dan lainnya,” ujarnya.
Anna menyoroti masih banyaknya pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas usaha. Hal ini menyebabkan mereka sulit naik kelas, mendapatkan akses pembiayaan, hingga memenuhi standarisasi untuk melakukan kemitraan dengan perusahaan besar.
Sebagai solusi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memberikan penyederhanaan perizinan dan pendirian PT perseorangan bagi UMKM.