Pemerintah juga membebaskan biaya perizinan dan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM.
Dengan kemudahan yang diberikan, pihaknya berharap para pelaku UMKM semakin sadar akan pentingnya legalitas usaha, terutama saat mereka ingin meng-scale up usahanya agar bisa bersaing di pasar lokal maupun global.
Terlebih ketika para pelaku usaha ingin bermitra dengan perusahaan besar. Salah satu hal utama yang akan diperiksa adalah perizinan berusaha.
Anna menyampaikan, dalam upaya meningkatkan investasi dan mendapatkan NIB, pemerintah memberikan kemudahan melalui penyederhanaan proses perizinan melalui platform OSS (Online Single Submission), yang memudahkan pelaku UMKM mendapatkan NIB.
Bagi semua pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB, dapat mengakses platform kemitraan.oss.go.id. Sehingga akan mempermudah proses kemitraan dengan perusahaan besar.
Kemudahaan yang diberikan selaras dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing usaha, keuntungan finansial, memperluas akses pasar, serta menciptakan ekosistem usaha yang berkelanjutan.
“Pemerintah mengalokasikan minimal 40 persen pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk produk UMKM. Sedangkan untuk pemasaran dan pascaproduksi, pemerintah membantu menyediakan alokasi 30 persen dari lahan komersial, tempat perbelanjaan, maupun infrastruktur publik bagi UMKM,” ujarnya.
Anna menekankan, peningkatan kompetensi pelaku UMKM menjadi kunci utama dalam meningkatkan daya saing, kemitraan dengan usaha besar, hingga membuka akses lebih luas ke pasar ekspor.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara kemitraan antara usaha besar dan UMKM di daerah.
Pentingnya Networking dan Story Telling