Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPN 12% Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Dwi Fitria Ningsih , Jurnalis-Sabtu, 07 Desember 2024 |08:21 WIB
PPN 12% Tetap Berlaku 1 Januari 2025
PPN 12% tetap berlaku pada 1 Januari 2025 (Foto: Freepik)
A
A
A

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa usulan untuk tidak menerapkan PPN dengan satu tarif ini berasal dari DPR. Usulan tersebut bertujuan agar barang-barang seperti kebutuhan pokok dikenakan pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang telah ditetapkan saat ini.

“Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” ucap Dasco.

Keputusan ini dilakukan setelah DPR RI mengadakan pertemuan khusus dengan Presiden untuk membahas penerapan tarif PPN 12%. Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa PPN 12% akan diterapkan secara selektif, dengan fokus pada pembeli barang-barang mewah.

Dasco mengungkapkan hasil pertemuan antara Komisi XI DPR RI dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai penerapan tarif PPN 12%.

Sementara itu, kebutuhan pokok dan layanan publik seperti jasa kesehatan, jasa perbankan, dan jasa pendidikan dipastikan tidak akan dikenakan tarif PPN 12%. Barang-barang dan jasa tersebut akan tetap dikenakan tarif pajak yang berlaku saat ini, yaitu 11%.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa respons cepat Presiden Prabowo terhadap usulan yang datang dari DPR dan masyarakat akan menjadi bagian dari budaya baru dalam Kabinet Merah Putih untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh rakyat.

Dia juga menegaskan bahwa semua masukan yang diterima telah dicatat dan akan segera dianalisis oleh pemerintah guna mencari solusi yang paling tepat.

“Yang pasti hari ini sebuah proses, yang menurut kami ini budaya yang baru yang dibangun oleh PResiden bersama dengan DPR. Bahwa apapun masukkan dari masyarakat, terutama masukan dari DPR untuk secepatnya, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspon dengan cepat," kata Prasetyo.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement