Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Utang Pinjol Dibawa Mati?

Vika Putri Handayani , Jurnalis-Senin, 09 Desember 2024 |12:06 WIB
Apakah Utang Pinjol Dibawa Mati?
Apakah utang pinjol dibawa mati (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah utang Pinjol dibawa mati? Utang dari layanan pinjaman online (pinjol) tetap menjadi tanggung jawab keluarga peminjam jika peminjam meninggal dunia. Keluarga yang mewarisi utang tersebut harus mencari solusi untuk melunasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pewaris utang yang telah dirangkum Okezone pada, Senin (9/12/2024):

1. Berdiskusi dengan anggota keluarga untuk mencari jalan penyelesaian.

2. Mengajukan permintaan keringanan atau penghapusan utang kepada pihak penyedia layanan pinjol.

3. Mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk menyelesaikan kewajiban utang.

Namun, langkah-langkah ini sering kali rumit dan berpotensi menyebabkan catatan buruk pada sistem informasi debitur.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, utang pinjol dianggap hangus apabila tidak dilunasi dalam waktu 90 hari sejak jatuh tempo. Meskipun demikian, peraturan tersebut hanya melarang pihak pinjol untuk melakukan penagihan secara langsung setelah 90 hari. Artinya, kewajiban membayar tetap ada.

Jika utang pinjol tidak dibayarkan, nama debitur akan dimasukkan ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Bagi debitur atau pewaris yang ingin menyelesaikan utang, ada beberapa opsi:

1. Menghubungi pihak pinjol untuk pelunasan.

2. Melaporkan utang yang dianggap hangus ke OJK untuk dilakukan investigasi dan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan.

3. Solusi seperti restrukturisasi utang juga dapat diajukan, termasuk pengaturan ulang jumlah cicilan, jangka waktu pembayaran, atau suku bunga agar lebih sesuai kemampuan finansial.

Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk memahami risiko penggunaan layanan pinjol dan meminjam sesuai kebutuhan serta kemampuan bayar guna menghindari masalah keuangan di masa depan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement