Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 hingga 3, Dikabarkan Naik Tahun 2025

Anindya Rasya Salsabila , Jurnalis-Rabu, 11 Desember 2024 |05:03 WIB
Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 hingga 3, Dikabarkan Naik Tahun 2025
Iuran BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan kelas rawat inap 1, 2 dan 3. Iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan seiring dengan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

Namun, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan belum ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2025 mendatang.

"2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap)," kata Menkes Budi Gunadi di Jakarta, Minggu 8 Desember 2024.

Adapun terkait kenaikan iuran, sebagaimana pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu. Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.

"Bisa naik, bisa tetap, ini kan senario. Tapi kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi ya," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti

"Bisa naik, bisa tetap, ini kan senario. Tapi kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi ya," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti

Iuran BPJS Kesehatan saat Ini

Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.

BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan

“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta.

Rizzky mengatakan dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan pada fasilitas kesehatan. Yang artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.

Dia memastikan pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya sampai dengan Perpres tersebut diundangkan.

"Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan janji layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku 10 Desember, Cek di Sini

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement