Dengan berbagai faktor yang terus berkembang, masyarakat Jakarta diperkirakan akan menghadapi biaya hidup yang semakin meningkat pada tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.760, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 yang berada di angka Rp5.067.381, atau bertambah sekitar Rp329.379.
Kenaikan ini UMP dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jakarta. Namun, kebijakan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks lebih luas, seperti tingkat serapan tenaga kerja, tren pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tingginya biaya hidup di ibu kot
Hingga saat ini, serapan tenaga kerja di DKI Jakarta masih menunjukkan tren positif. Data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat bahwa persentase penyerapan tenaga kerja mencapai angka 40-50 persen setiap tahun.
Angka tersebut menunjukkan kemampuan pasar tenaga kerja Jakarta dalam menyediakan lapangan kerja yang cukup besar. Meski demikian, tantangan terkait tren PHK dan tingginya biaya hidup tetap menjadi faktor yang mempengaruhi kesejahteraan pekerja secara keseluruhan.
Rincian biaya hidup di Jakarta 2025 berdasarkan UMP-nya.
Kenaikan UMP Jakarta 2025 menjadi Rp5.396.761 perlu dilihat dalam konteks tingginya biaya hidup di DKI Jakarta yang terus meningkat. Berdasarkan hasil survei biaya hidup (SBH) 2022 yang dilakukan oleh BPS, rata-rata biaya hidup di Jakarta mencapai Rp14,88 juta per bulannya.
Angka yang tercatat menunjukkan adanya kesenjangan besar antara UMP yang ditetapkan dengan biaya hidup aktual di Jakarta. Meskipun UMP mengalami kenaikan, hal ini tetap menjadi tantangan besar bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Berikut adalah rincian biaya hidup yang menjadi kebutuhan utama penduduk Jakarta:
Makanan, minuman, dan tembakau: Rp2.785.136
Pakaian dan alas kaki: Rp760.122
Perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga: Rp3.195.697
Perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga: Rp940.042
Kesehatan: Rp485.611
Transportasi: Rp2.002.249
Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan: Rp1.030.944
Rekreasi, Olahraga, dan Budaya: Rp286.087
Pendidikan: Rp959.899
Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran: Rp1.475.659
Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya: Rp958.555
Kenaikan UMP Jakarta 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 diharapkan dapat meringankan beban pekerja dalam menghadapi tingginya biaya hidup di ibu kota.
Rincian biaya hidup ini menggambarkan komponen-komponen utama yang menjadi pengeluaran bulanan penduduk Jakarta sepanjang tahun mendatang.
(Taufik Fajar)