Beberapa platform pinjaman online memberikan opsi restrukturisasi atau refinancing utang bagi debitur yang kesulitan membayar. Namun, tidak semua platform menyediakan fasilitas ini.
Gagal bayar pinjaman online dapat mengakibatkan denda besar dan masalah hukum yang lebih serius. Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terhindar dari risiko tersebut.
Baca Selengkapnya: Apakah Debitur Bisa Ajukan Permohonan Pailit jika Gagal Bayar Pinjaman Online? Ini Penjelasannya
(Taufik Fajar)