Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Kapal Wajib Punya Surat Perintah Berlayar

Zahra Indah Safira , Jurnalis-Sabtu, 14 Desember 2024 |12:09 WIB
Ingat! Kapal Wajib Punya Surat Perintah Berlayar
Surat Perintah Kapal Berlayar (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menambahkan Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.

Dengan adanya penerbitan SPB online melalui aplikasi Siwasops SDP diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Surat Persetujuan Syahbandar yang efektif, efisien dan transparan kepada para pelaku usaha.

Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar sosialisasi aplikasi Siwasops Sungai, Danau dan Penyeberangan guna pengarsipan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berbasis online. Hal ini mengingat pentingnya aspek keselamatan dan keamanan pelayaran yang merupakan pondasi utama kelaiklautan kapal penyeberangan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement