Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Pastikan PPN 12% Tetap Berlaku 2025, Bahan Pokok Bebas Pajak

Tangguh Yudha , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |11:38 WIB
Pemerintah Pastikan PPN 12% Tetap Berlaku 2025, Bahan Pokok Bebas Pajak
Pemerintah Pastikan PPN 12% Berlaku di 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, Airlangga juga menuturkan bahwa Pemerintah juga memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah. Disebut, PPN ditanggung pemerintah 1% untuk barang kebutuhan pokok dan penting, termasuk Minyakita.

"Itu diberikan (subsidi PPN) 1%, jadi tidak naik ke 12%. Kemudian, tepung terigu dan gula industri yang secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman, yang perannya terhadap industri cukup tinggi. Jadi masing-masing tetap di 11%, yang 1% ditanggung pemerintah," terangnya.

Lebih jauh Menko Airlangga juga memastikan bahwa Pemerintah tetap akan memberikan bantuan pangan dan beras, bagi desil 1 dan 2 sebesar 10 kilogram per bulan. Di sisi lain, untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik juga bakal diberi potongan harga.

"Daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement