Sri Mulyani memastikan bahwa daging dan makanan lainnya yang dinikmati masyarakat umum, dengan harga lebih terjangkau, seperti daging sapi pada kisaran Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per kilogram, tidak akan dikenakan PPN 12%.
Alasan Penerapan PPN pada Barang Mewah
Kebijakan ini diambil berdasarkan data yang menunjukkan bahwa mayoritas pembebasan PPN sebelumnya dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kelompok desil 9 dan 10 menguasai sekitar Rp41,1 triliun dari total pembebasan PPN, sedangkan kelompok bawah hanya sedikit mendapatkan manfaat tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)