Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Makanan Premium yang Kena PPN 12% di 2025

Vika Putri Handayani , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2024 |12:39 WIB
Daftar Makanan Premium yang Kena PPN 12% di 2025
Daftar makanan mewah yang kena PPN 12% (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Daftar makanan premium yang kena PPN 12% di 2025. Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada barang dan jasa mewah, termasuk makanan premium, mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga asas keadilan dan gotong royong, dengan menyasar masyarakat dari golongan ekonomi atas, khususnya desil 9 dan 10, yang selama ini menikmati pembebasan PPN lebih besar.

Makanan Premium yang Kena PPN 12%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa sejumlah makanan premium akan masuk dalam daftar barang yang dikenakan tarif PPN baru. Berikut ini beberapa contoh makanan yang akan terdampak antara lain:

1. Daging premium: Daging wagyu dan kobe dengan harga mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram.

2. Beras premium: Jenis beras berkualitas tinggi dengan harga lebih mahal dari rata-rata.

3. Buah-buahan premium: Buah impor atau lokal dengan kualitas dan harga tinggi.

4. Ikan premium: Seperti tuna dan salmon dengan kualitas unggulan.

5. Udang dan crustacea premium: Termasuk king crab yang memiliki nilai jual tinggi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement