Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Izin BPR di Papua Barat, Total 20 Bank Bangkrut

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2024 |21:15 WIB
OJK Cabut Izin BPR di Papua Barat, Total 20 Bank Bangkrut
OJK Cabut Izin Usaha BPR Arfak. (foto: Okezone.com)
A
A
A

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement