Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Ciri Debt Collector Resmi

Shafira Kezia Andjani , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2024 |23:02 WIB
5 Ciri Debt Collector Resmi
Lima ciri debt collector resmi (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Tidak Melakukan Kekerasan

Debt Collector resmi tidak diperbolehkan untuk melalukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Biasanya, mereka mempunyai prosedur hukum sesuai dengan aturan perusahaan.

5. Memiliki Identitas Jelas

Debt Collector resmi juga harus memiliki identitas yang jelas. Mereka akan memakai atribut, kartu identitas, bahkan seragam yang resmi dari perusahaan untuk menunjukkan bahwa ia berasal dari Debt Collector resmi perusahaan.

Dengan mengetahui ciri-ciri Debt Collector yang resmi, Anda jadi bisa lebih berhati-hati dalam menghadapi Debt Collector.

Tetap berhati-hati dalam melakukan pinjaman dan segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Pastikan juga bahwa Anda hanya berhubungan dengan Debt Collector yang memiliki legalitas, profesionalitas dan bekerja secara resmi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement