Susiwijono juga menekankan bahwa dikenakan terhadap barang dan jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan yang selama ini premium, namun masuk tergolong yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
"Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang di detailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apapun mulai netflix, spotify dan lain-lain itu pengenana dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan," jelasnya.
Sebagai informasi, elemen masyarakat mulai dari Mahasiswa hingga K-Popers bakal melakukan demonstrasi untuk menolak kenaikan PPN 12 persen, di depan Istana hari ini, Kamis (19/12/2024).
“Jatah cuti masih banyak? Yuk kita pake turun ke jalan buat pesta rakyat bareng tolak kenaikan pajak,” tulis ajakan yang beredar di X, Kamis (19/12/2024).
(Feby Novalius)