Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Cara Pastikan NIK KTP Anda Termasuk Penerima Bantuan PKH dan BPNT

Fitria Azizah Banowati , Jurnalis-Minggu, 22 Desember 2024 |09:29 WIB
Berikut Cara Pastikan NIK KTP Anda Termasuk Penerima Bantuan PKH dan BPNT
Bansos PKH dan BPNT Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi masyarakat yang berhak.

Untuk BPNT, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp200.000. Program ini bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Selain itu, Anda bisa mengetahui apakah NIK KTP anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT yang cair pada bulan Desember ini dengan mengeceknya melalui beberapa platform resmi ataupun mengeceknya langsung ke instansi terkait.

Berikut adalah 3 cara memastikan NIK KTP anda termasuk penerima bantuan PKH dan BPNT atau tidak.

1. Kunjungi kantor pos terdekat

Cara untuk mengetahui apakah NIK KTP Anda termasuk penerima bantuan PKH dan BPNT yang pertama adalah dengan mengunjungi kantor pos. Di sana, Anda bisa meminta petugas untuk membantu memeriksa informasi tersebut secara langsung.

2. Melalui aplikasi SIKS-NG

Unduh dan pasang aplikasi SIKS-NG Online melalui Google Play Store, lalu masukkan data seperti NIK KTP untuk mengakses akun dan mencari informasi terkait bantuan PKH serta BPNT yang akan diterima.

3. Melalui laman cek bansos kemensos

Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel atau komputer. Di halaman tersebut, masukkan informasi wilayah secara lengkap hingga tingkat desa, serta ketikkan nama sesuai dengan yang tertera pada KTP.

Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang muncul dan klik "Cari Data." Setelah itu, laman akan menampilkan informasi mengenai NIK KTP Anda dan jenis bantuan sosial yang diterima.

Baca Selengkapnya: Inilah Cara Memastikan NIK KTP Anda Termasuk Penerima Bantuan PKH, BPNT atau Tidak

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement