JAKARTA – Ada kabar gembira untuk Wajib Pajak di wilayah Jakarta. Per 2 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta kembali menetapkan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB buat kamu yang akan melunasi kewajiban pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda bakal dihapuskan.
“Langsung auto-adjust lewat sistem, dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah. Jadi Wajib Pajak tak perlu mengajukan permohonan lagi,” tuturnya.
Morris Danny menyebut, penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai 31 Desember 2024.
Nah, buat kamu yang pembayaran pajaknya Desember, yuk buruan segera manfaatkan kesempatan ini!