JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menyampaikan bahwa sampai 30 Novenber 2024, kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) secara regional, tercatat Pendapatan Negara sebesar Rp1.589,07 triliun, 102,71% dari target sebesar Rp1.547,15 triliun, mengalami penurunan sebesar 0,48% (yoy).
1. Realisasi Belanja
Untuk realisasi Belanja Negara mencapai Rp1.679,27 triliun, 84,36% dari target sebesar Rp1.727,10 triliun, mengalami kenaikan sebesar 18,29% (yoy). Terdapat defisit APBN sebesar Rp90,20 triliun, turun sebesar 150,23% (yoy).
Nurshinta Rifianty Rifani Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Pusat, mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat menjelaskan bahwa penerimaan pajak sampai 30 November 2024 tercatat Rp1.191,21 triliun atau 92,84% dari target pajak tahun 2024.
2. Penerimaan Perpajakan
Penerimaan perpajakan secara neto sampai dengan periode 30 November 2024 masih mengalami kontraksi sebesar 0,68% (yoy), utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh Non Migas sebesar 4,79% (yoy) akibat penurunan PPh Pasal 25/29 Badan, dimana penerimaan dari PPh Non Migas terhimpun sebanyak Rp619,76 triliun atau 87,75% dari target, mengalamai penurunan sebesar 4,79% (yoy).
Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencatat penerimaan sebesar Rp496,19 triliunatau 102,21% dari target, mengalami kenaikan sebesar 6,03%( yoy), karena membaiknya aktivitas ekonomi dalam negeri dan impor terutama pada sektor perdagangan dan industri minyak kelapa sawit. Kontribusi dari PPh Migas sebesar Rp58,65 triliun atau 76,80% dari target, mengalami penurunan sebesar 8,02% (yoy) dikarenakan masih mengalami kontraksi akibat penurunan lifting minyak dan gas bumi.
3. Pajak lainnya
Sementara dari PBB dan Pajak Lainnya penerimaan tercatat sebesar Rp16,60 triliun atau 111,46% dari target mengalami penurunan sebesar 0,16% (yoy), karena tidak terulangnya pembayaran di tahun 2024. Penurunan signifikan harga komoditas masih menjadi sentra isu yang menggerus pendapatan pajak. Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif, PPh Pasal 21 tumbuh paling tinggi sebesar 20,78% (yoy), mengindikasikan aktivitas ekonomi masyarakat masih kokoh seiring dengan terjaganya gaji/upah yang diterima pekerja.
Tren kontraksi pada PPh Pasal 25/29 Badan masih berlanjut namun makin menipis, sebagai dampak dari penurunan signifikan harga komoditas seperti batu bara dan CPO, perubahan status kontraktor batubara dari kontrak karya (PKP2B) Generasi I menjadi IUPK.
PPN Dalam Negeri menunjukkan kinerja positif tumbuh 6,39% (yoy) seiring menipisnya restitusi pajak pada sektor industri pengolahan dan pertambangan serta membaiknya kinerja sektor perdagangan. PPN Impor melanjutkan tren positif yang mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi, seiring dengan naiknya transaksi impor khususnya sektor perdagangan.
4. Penerimaan DJP Jakut
Untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara sampai 30 November 2024, tercatatrealisasi penerimaan mencapai Rp50,89 triliun atau 87,34% dari target penerimaan Rp58,27 triliun.
Berdasarkan jenis pajak, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi dari penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp20,76 triliun atau 94,30% dari target Rp22,02 triliun, dari penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp30,09 triliun atau 83,11% dari target Rp36,20 triliun, dari penerimaan PBB dan BPHTB sebesar Rp10,71 miliar atau 1.045,93% dari target Rp1,02 miliar, serta Pajak Lainnya sebesar Rp25,91 miliar atau 60,59% dari target 42,78 miliar.
5. Didominasi 4 Faktor
Berdasarkan sektor, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi empat sektor dominan penyumbang penerimaan, yaitu sektor perdagangan sebesar 53,99% atau sebesar Rp2,60 triliun, sektor lindustri pengelohan sebesar 14,31% atau sebesar Rp691,20 miliar, sektor transportasi dan pergudangan sebesar 11,12% atau sebesar Rp537,45 miliar.
(Taufik Fajar)