JAKARTA - Rencana penyesuain tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendapat beragam tanggapan masyarakat. Salah satu kekhawatiran yang muncul, yakni tarif baru pajak tersebut akan berdampak terhadap tabungan masyarakat.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12 persen, memang dapat memengaruhi perilaku tabungan masyarakat, terutama melalui dampaknya pada konsumsi rumah tangga dan daya beli.
“Jadi secara keseluruhan tabungan masyarakat berpenghasilan tinggi diperkirakan tidak akan terpengaruh, sementara tabungan masyarakat kelas menengah berpotensi terpengaruh,” ujarnya.
Namun demikian, Pardede menyatakan, pengaruh tersebut tidak sepenuhnya, karena kebijakan PPN, tapi karena isu struktural yang sudah terjadi. “Seperti penurunan jumlah kelas menengah di tengah arus PHK di beberapa industri manufaktur,” tuturnya kepada iNews Media Group, Selasa (24/12/2024).
Menanggapi hal itu, Pemerintah memastikan dampak kebijakan ini terhadap tabungan masyarakat tidaklah signifikan. Sebab, inflasi saat ini masih berada pada rentang yang terkendali.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu. Menurut pejabat teras Kementerian Keuangan tersebut, kenaikan PPN tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi.
Menurutnya, tingkat inflasi saat ini masih tergolong rendah di kisaran 1,6 persen. Sedangkan dampak kenaikan PPN ke 12 persen sebesar 0,2 persen.