JAKARTA - Aplikasi SIGNAL yang dikembangkan oleh Korlantas Polri adalah salah satu inovasi layanan publik berbasis online yang mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK tahunan.
Menurut informasi yang dikutip dari laman samsatdigital.id, Aplikasi SIGNAL menyediakan layanan untuk pengesahan STNK Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi SIGNAL secara digital memanfaatkan basis data kendaraan bermotor yang dikelola oleh Polri, data induk kependudukan yang dikelola oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang diatur oleh tiap Bapenda Provinsi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan bahwa aplikasi ini terintegrasi secara nasional guna memberikan layanan digital kepada masyarakat.
“Hal ini diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital,” katanya.
Aplikasi SIGNAL, lanjut Morris, dilengkapi fitur face matching pemilik kendaraan sesuai dengan data KTP.