Selain itu, debt collector dalam penagihan harus sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak Pinjol wajib untuk memastikan penagihan dilakukan dengan:
1. Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
3. Tidak kepada pihak selain konsumen.
4. Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
5. Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen.
6. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.
7. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Itu dia alasan debt collector tidak boleh memaksa untuk menagih utang ke debitur.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)