Iuran Tapera
Program Tapera yang sebelumnya hanya mencakup pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, TNI/Polri, serta pekerja mandiri. Beban iuran sebesar 3% akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan, dengan dana yang dipotong dan dikelola oleh BP Tapera. Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
4. Barang Kena PPN 12%
Kelompok makanan berharga premium:
- Daging wagyu, kobe
- Beras premium
- Buah premium
- Tuna premium
- Salmon premium
- Udang premium
- Salmon premium
- King crab
Layanan rumah sakit Kelas VIP
Sekolah internasional
(Feby Novalius)