Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Tahu! Ini Aturan, Sanksi dan Hak saat Kerja di Hari Libur Nasional

Nanda Surya Shadan , Jurnalis-Minggu, 29 Desember 2024 |18:14 WIB
Wajib Tahu! Ini Aturan, Sanksi dan Hak saat Kerja di Hari Libur Nasional
Aturan Kerja di Hari Libur Nasional. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

- Jasa Pos dan Telekomunikasi

- Media Massa

- Pengamanan

- Pekerjaan di Lembaga

- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya

- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan menganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi

4. Sanksi Jika Pengusaha Tidak Bayar Upah Lembur Pada Hari Libur Nasional

- Pidana Kurungan : Paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan Dan/atau

- Denda : Paling sedikit Rp10 Juta dan paling banyak Rp100 Juta

Dengan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas diharapkan para pekerja bisa melindungi haknya di tempat kerja.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement