Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbitkan PMK Barang Mewah Kena PPN 12%, Sri Mulyani Lembur di Malam Tahun Baru 2025

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |22:40 WIB
Terbitkan PMK Barang Mewah Kena PPN 12%, Sri Mulyani Lembur di Malam Tahun Baru 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lembur di malam Tahun Baru 2025. (Foto: Okezone.com/Instagram)
A
A
A
PPN 12% , kata Prabowo, hanya berlaku untuk barang mewah yang selama ini daftarnya ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. Artinya, hanya barang-barang yang masuk sebagai ke dalam daftar barang dan jasa terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

3. Landasan Hukum PPN 12% Barang Mewah

Adapun Sri Mulyani menambahkan, untuk menetapkan landasan hukum dari pemberlakuan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, akan dikeluarkan melalui aturan PMK saja. Dengan demikian pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu yang mengamanatkan tarif PPN 12 persen harus berlaku maksimal pada 1 Januari 2025.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement