Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Terbaru soal Paylater agar Tak Kena Jebakan Utang

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 01 Januari 2025 |07:11 WIB
Aturan Terbaru soal Paylater agar Tak Kena Jebakan Utang
Aturan Paylater Terbaru (Foto; Okezone)
A
A
A

3.    OJK Dapat Melakukan Peninjauan Kembali


“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan dan perkembangan industri perusahaan pembiayaan paylater,” ujarnya.


Menurut data per Oktober 2024, OJK menyatakan bahwa piutang pembiayaan layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) tercatat sebesar Rp8,41 triliun, atau tumbuh sebesar 63,89 persen year-on-year (yoy).


4.    Kebutuhan Masyarakat


Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menuturkan bahwa pertumbuhan tersebut disebabkan oleh semakin besarnya kebutuhan masyarakat atas layanan BNPL serta adanya peningkatan jumlah penyedia layanan dari lima menjadi tujuh perusahaan pembiayaan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement