Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Bakal Terapkan Pajak Karbon dan Batas Atas Emisi

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2025 |13:16 WIB
Sri Mulyani Bakal Terapkan Pajak Karbon dan Batas Atas Emisi
Menkeu Sri Mulyani pada Pembukaan IHSG 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan komitmen terhadap pengendalian perubahan iklim melalui langkah strategis implementasi pajak karbon dan penguatan regulasi bursa karbon (IDXCarbon).


1.    Terus Koordinasi


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung pengembangan pasar karbon nasional, hingga penguatan regulasi untuk batas atas emisi sektoral. 

“Kami mempersiapkan implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral untuk mendukung pengembangan bursa karbon,” kata Sri Mulyani di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).


2.    Fasilitasi Voluntary Market


Diketahui, saat ini bursa karbon masih memfasilitasi voluntary market atas unit karbon berbentuk Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

Nantinya, pemerintah akan memacu Allowance Market (Mandatory), dalam hal ini untuk memperkuat unit karbon berbentuk Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).


3.    Kebijakan Efektif


Srimul menyampaikan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Dirinya akan melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Perhubungan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement