Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPN Batal Naik, Insentif Minyakita, Tepung Terigu dan Gula Dibatalkan

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |07:11 WIB
PPN Batal Naik, Insentif Minyakita, Tepung Terigu dan Gula Dibatalkan
PPN Batal Naik, Insentif Minyakita, Tepung Terigu dan Gula Dibatalkan (Foto: Okezone)
A
A
A

4.    Insentif PPh
Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5%, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50% selama 6 bulan.
Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dengan rincian PPN DTP 10% untuk CKD, PPnBM DTP 15% untuk CBU dan CKD, serta BM 0% untuk CBU. Kemudian, PPnBM DTP 3% untuk kendaraan hibrida.
Sedangkan untuk properti, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100% untuk Januari-Juni 2025 dan 50% untuk Juli-Desember 2025.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement