Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahlil Atur Industri yang Berhak Dapat Gas Murah

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |20:26 WIB
Bahlil Atur Industri yang Berhak Dapat Gas Murah
ESDM akan mengatur ulang perusahaan atau industri untuk gas murah. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM akan mengatur ulang perusahaan atau industri yang berhak memanfaatkan gas murah atau pemanfaatan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Kriteria perusahaan atau industri yang dapat menggunakan HGBT akan menimbang penciptaan nilai tambah yang lebih besar terhadap perekonomian, terutama serapan tenaga kerja. 

"HGBT lagi dibahas, karena begini, kita kan memberikan gas kepada industri-industri yang proses nilai tambahnya dalam negeri dan mempunyai dampak terhadap lapangan kerja, dan macam-macam," ujarnya dalam konferensi pers di Kantornya, Jumat (3/1/2024).

1. Industri Pengguna HGBT

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan nantinya pemeringan akan memetakan jenis industri apa saja yang dapat menggunakan HGBT. Namun, belum dirinci jenis industi mana saja yang boleh memanfaatkan HGBT.

"Sekarang lagi kita kaji, apakah semua item itu masih tetap diberikan HGBT, atau sebagian saja. Nah kalau itu sebagian saja, berapa perusahaan atau jenis apa saja yang bisa diberikan," kata Bahlil.

"Jenisnya lagi dibahas oleh pak Plt. Dirjen, Insyaallah akan diumumkan di tahun 2025, bulannya nanti saya sampaikan," tambahnya.

 

2. Harga Gas Bumi 

Pemerintah memperpanjang kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar USD6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri hingga akhir 2024. Adapun tujuh industri yang berhak mendapatkan harga gas murah adalah pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. 

Keputusan pemberian insentif itu kemudian diperkuat melalui KM ESDM nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas tertentu di bidang tertentu. KM itu kemudian juga didukung dengan Keputusan Menteri ESDM RI nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Menurut data dari Kementerian Perindustrian, pemberian HGBT telah mendorong investasi baru sebesar Rp31,06 triliun dan penurunan subsidi pupuk sebesar Rp13,33 triliun. Selain itu, industri-industri penerima HGBT mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp27,81 triliun.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement