Adapun, PPh badan mengalami kontraksi cukup signifikan. Kontraksi disebabkan oleh turunnya profitabilitas pertambahan khususnya batu bara, nikel, kelapa sawit yang merupakan dampak dari volatilitas harga-harga komoditas.
Dari data Kemenkeu, PPh badan kontraksi sebesar 5,3% menjadi Rp65,1 triliun dan PPh Badan kontraksi hingga 18,1% menjadi Rp335,8 triliun.
Jika dilihat secara sektor, pajak di sektor pertambangan mengalami kontraksi pada kuartal I dan II 2024, masing-masing mencapai 58,5% dan 59,5%. Baru pada kuartal III dan IV, penerimaan pajak dari sektor ini tumbuh positif.
(Feby Novalius)