JAKARTA - Masyarakat memiliki akses untuk memeriksa KTP apakah disalahgunakan untuk pengajuan pinjol atau tidak. Cara mengeceknya bisa dengan memanfaatkan layanan yang disediakan oleh OJK.
Dalam konteks perkembangan era digital yang semakin pesat, risiko penyalahgunaan data pribadi, khususnya KTP, mengalami peningkatan yang signifikan, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), masyarakat dapat mengetahui apakah NIK mereka terdaftar dalam aplikasi pinjol tanpa sepengetahuan mereka.
Berikut taca cara cek KTP NIK dipakai pinjol atau tidak.
1. Cara Cek Secara Offline
Masyarakat dipersilakan untuk mengunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat dengan membawa dokumen yang relevan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi individu, dokumen kematian serta bukti hubungan keluarga untuk almarhum, serta identitas badan usaha beserta pengurusnya bagi entitas bisnis.
OJK akan melakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan, dan hasil dari permohonan tersebut akan dikirimkan ke alamat email yang telah terdaftar. Layanan pendaftaran ini tersedia hanya pada jam kerja, yaitu dari pukul 09. 00 hingga 15. 00 waktu setempat.