JAKARTA - Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan resmi dipindahkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.
Dalam aturan disampaikan bahwa tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun tugas yang dilakukan seperti melakukan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan derivatif keuangan yang merupakan instrumen
yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlytttg) yang meliputi Efek di pasar modal.
Sementara itu, tugas Bappebti yang dialihka ke Bank Indonesia untuk derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlgingl yang meliputi instrumen di pasar uang dan instrumen di pasar valuta asing.
Kemudian tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari
Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sejak tanggal 1O Januari
2025.
Dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana dimaksud seperti kegiatan penawaran dan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto kepada masyarakat dan penyelesaian transaksinya; dan pendukung aktivitas Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto,
harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.