Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KKP Sebut Pagar Laut 30,1 Km di Tangerang Langgar Aturan

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2025 |15:43 WIB
KKP Sebut Pagar Laut 30,1 Km di Tangerang Langgar Aturan
Pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea. (foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
4. Banyak Pemagaran Laut di Banyak Daerah 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darwinto menilai bahwa pelanggaran serupa terjadi di banyak daerah tanpa KKPRL.

Dia menekankan bahwa sanksi administratif seperti denda hingga pembongkaran dapat dikenakan kepada pelanggar.

5. Pemagaran Laut Ganggu Ribuan Nelayan

Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti melaporkan bahwa pemagaran sepanjang 30,16 km di Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan.

DKP telah menerima laporan sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement