Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KKP Sebut Pagar Laut 30,1 Km di Tangerang Langgar Aturan

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2025 |15:43 WIB
KKP Sebut Pagar Laut 30,1 Km di Tangerang Langgar Aturan
Pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea. (foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran aturan. Seperti pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

"Pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP Kusdiantoro, dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2024). 

1. Pemagaran Laut Melanggar

Dia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro.


2. Kata Ombudsman

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu pemagaran laut tersebut. Ombudsman pun melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut. Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut.

3. Bertentangan dengan Prinsip Keadilan

Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Rasman Manafi mengatakan bahwa pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut.

Dia menyerukan penguatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement