JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, kenaikan usia pensiun bagi pekerja berlaku secara otomatis sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
"Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari pemerintah terlebih dahulu," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Tahun ini menjadi kali ketiga kenaikan usia pensiun pekerja sejak hadirnya aturan tersebut, secara rinci kenaikan terjadi pada tahun 2019, 2022 dan 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa usia pensiun dalam PP tersebut berarti usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja/perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, kenaikan usia pensiun pertama kali ditetapkan 56 tahun pada 2015. Sementara mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun.