Selanjutnya, katanya, usia pensiun bertambah satu tahun untuk setiap tiga ayun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun pada 2043.
Pekerja yang telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usai pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
“Filosofi pengaturan usia pensiun yaitu (i) batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia dan (ii) memperhatikan ketahanan dana program,” tambah Indah dilansir Antara.
(Dani Jumadil Akhir)