Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Ambil Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker: Bukan dari Perusahaan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2025 |14:26 WIB
Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Ambil Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker: Bukan dari Perusahaan
Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Ambil Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker: Bukan dari Perusahaan (Foto: Okezone)
A
A
A

Selanjutnya, katanya, usia pensiun bertambah satu tahun untuk setiap tiga ayun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun pada 2043.

Pekerja yang telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usai pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

“Filosofi pengaturan usia pensiun yaitu (i) batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia dan (ii) memperhatikan ketahanan dana program,” tambah Indah dilansir Antara.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement