Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Terancam Defisit, Kemnaker: Usia Pensiun 59 Tahun Tak Pengaruhi Besaran Jaminan Pensiun

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2025 |18:23 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Terancam Defisit, Kemnaker: Usia Pensiun 59 Tahun Tak Pengaruhi Besaran Jaminan Pensiun
BPJS Ketenagakerjaan Terancam Defisit, Kemnaker: Usia Pensiun 59 Tahun Tak Pengaruhi Besaran Jaminan Pensiun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kenaikan usia pensiun pekerja tidak akan mempengaruhi besaran manfaat jaminan pensiun yang akan diterima oleh pekerja.

“Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

1. Usia Pensiun Pekerja saat Menerima Manfaat Jaminan Pensiun

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun pekerja berarti usia saat pekerja mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan.

Pekerja yang telah memasuki usia pensiun tetap dapat dipekerjakan, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

2. BPJS Ketenagakerjaan Terancam Defisit dan Iuran Jaminan Pensiun

Pihaknya juga memproyeksikan kesehatan keuangan program jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan akan defisit pada 2075. 

Adapun saat ini iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3 persen terdiri 2 persen iuran pengusaha dan 1 persen iuran pekerja dengan manfaat pensiun terendah saat ini sebesar Rp393.000 dan tertinggi sebesar Rp4.718.200.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement