Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Terancam Defisit, Kemnaker: Usia Pensiun 59 Tahun Tak Pengaruhi Besaran Jaminan Pensiun

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2025 |18:23 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Terancam Defisit, Kemnaker: Usia Pensiun 59 Tahun Tak Pengaruhi Besaran Jaminan Pensiun
BPJS Ketenagakerjaan Terancam Defisit, Kemnaker: Usia Pensiun 59 Tahun Tak Pengaruhi Besaran Jaminan Pensiun (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Pemerintah Lakukan Harmonisasi Seluruh Program Pensiun

Hingga kini, kata dia, pemerintah tengah melakukan pembatasan untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia dengan leading sektor Kementerian Keuangan sebagai amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population.

4. Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia masih berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

“Artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” kata Menaker dilansir Antara.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement