JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) menjadi 59 tahun. Kebijakan kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun bukan merupakan kebijakan baru.
Meski demikian, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, praktiknya pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati secara bersama.
Lebih lanjut, Apindo mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun ini justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun. Hal ini terutama bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun, dimana pekerja perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut.
Apindo juga menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun ini. Pemahaman ini penting agar masyarakat memiliki masa persiapan menuju pensiun, terutama terkait literasi keuangan dan perencanaan masa depan.
"Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai," ujar Shinta dalam keterangan resmi, Sabtu (11/1/2025).