Peserta harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, baik sebagai pekerja formal maupun informal dan pekerja pada perusahaan yang berskala usaha besar dan menengah.
· Pemberi kerja melakukan pendaftaran kepesertaan di kantor cabang maupun Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formlur pendaftaran.
· Persyaratan berupa fotokopi KTP dan KK.
· Pengisian dan penyampaian formulir pendaftaran dilakukan secara manual maupun elektronik.
· BPJS akan menerbitkan nomor kepesertaan, paling lama sehari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran pertama lunas.
Pengaturan usia pensiun di Indonesia mengalami perubahan bertahap, dengan target mencapai 65 tahun pada tahun 2043. Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Usia pensiun pekerja selanjutnya akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya.
Awalnya usia pensiun di Indonesia ditetapkan mulai dari 56 tahun pada tahun 2015. Setiap tiga tahun, usia pensiun akan meningkat satu tahun. Proses ini dimulai dengan:
· 2015: Usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
· 2019: Usia pensiun naik menjadi 57 tahun.
· 2022: Usia pensiun meningkat menjadi 58 tahun
· 2025: Usia pensiun menjadi 59 tahun
Dengan target pada tahun 2043 usia pensiun di Indonesia mencapai 65 tahun.
6. Simulasi Perhitungan Iuran Jaminan Pensiun
Iuran Jaminan Pensiun tidak sepenuhnya ditanggung oleh peserta, melainkan sebesar 2 persen dari upah sebulan akan ditanggung oleh pemberi kerja/perusahaan dan 1 persennya akan ditanggung oleh pekerja dari upah sebulan. Berikut contoh simulasi perhitungan iuran jaminan pensiun:
Seorang pekerja dengan upah sebulan Rp3.000.000 bekerja di perusahaan X, maka jumlah iuran yang dibayarkan per bulan adalah:
Pemberi kerja: Rp3.000.000 x 2% = Rp60.000.
Pekerja: Rp3.000.000 x 1% = Rp30.000.
(Feby Novalius)