JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons rencana pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pengusaha menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, pemerintah harus memastikan kebijakan ini bukan hanya unsur lebih ke kesehatan, melainkan memperhatikan keberlanjutan industri dan tidak membebani pelaku usaha maupun konsumen.
"Kalau kami melihat ini perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih jelas gitu loh untuk masyarakat yang akan mengkonsumsi. Jadi saya rasa ini kita gak bisa terlalu terburu-buru untuk menetapkan sebuah kebijakan karena perlu jelas pengetahuan yang lebih luas," ungkap Shinta, saat ditemui di Raffles Hotel Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Adapun pemerintah lewat Kementerian Keuangan telah menyatakan cukai MBDK akan mulai dikenakan pada Semester II 2025. Dari sisi pengusaha, Shinta mengaku sedang membuat forum diskusi dengan para pelaku industri juga ritel.
"Kita sekarang sedang membuat FGDW dengan berbagai dengan industrinya maupun dengan retail lagi juga. Jadi nanti mungkin kami bisa sampaikan lebih jelas, kita terus intensif berkomunikasi dengan pemerintah untuk memberikan masukan terutama ke Kementerian Kesehatan," ujar Shinta.
Dengan demikian, Apindo kedepannya akan melihat implementasinya bakal seperti apa, sehingga tidak kemudian malah menjadi sesuatu yang merugikan untuk industri.
Shinta mengungkap bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan isu-isu kesehatan yang muncul terutama kadar-kadar yang menyangkut cukai MBDK ini.
"Karena banyak produk Indonesia kan dia gak bisa langsung mengganti kadar seperti itu kan, jadi itu perlu waktu gitu. Nah ini kita sedang mendengarkan juga masukan-masukan dari mereka," pungkas Shinta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih mengkaji skema penerapan cukai MBDK yang direncanakan akan mulai dijalankan pada semester II 2025.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki dua skema yang akan dijalankan, yakni antara hanya mengenakan di tingkat industri MBDK (on trade) atau juga di gerai penjualan (off trade).
(Feby Novalius)