JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menutup 309 perlintasan sebidang yang ditutup sepanjang 2024. Perlintasan ini tidak memenuhi aturan yang berlaku.
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, perlintasan yang sebidang yang ditutup tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter. Ketentuan itu diatur melalui dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.
Perlintasan Sebidang