JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (YH) yang merupakan warga negara asing (WNA) China karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Majelis hakim PT Pontianak membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024 yang menjatuhkan vonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar. Dengan demikian, Yu Hao dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang nomor 332/Pid.Sus/2024/PN tanggal 10 Oktober 2024. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama itu, Yu Hao sempat divonis bersalah.
"Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara," tulis petikan putusan tersebut dikutip, Jumat (17/1/2025).
Pengadilan Tinggi juga meminta agar JPU dari Kejaksaan Negeri Ketapang untuk membebaskan terdakwa dari tahanan seketika itu juga. Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya dalam keadaan semula.
"Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa," tulis petikan itu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak cukup atau tidak lengkap sehingga putusannya memuat pertimbangan hukum yang hukum.
"Yaitu pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan secara lengkap fakta dan bukti yang diajukan kedua belah pihak khususnya yang idajukan oleh terdakwa tentang status hukum terdakwa dalam hubungannya dengan PT Sultan Rafli Mandiri sebagai badan hukum serta pertanggungjawaban perseroan atas segala aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh organ dan karyawan perseroan sesuai dengan hukum yang berlaku," tulis petikan putusan itu.
(Dani Jumadil Akhir)