JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS pada tahun 2025. Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Yahun 2025.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," bunyi aturan tersebut yang ditetapkan pada 16 Januari 2025.
Selain itu ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.
Keppres yang ditandatangani pada 16 Januari 2025 ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.
Prabowo memberikan 10 hari cuti bersama bagi ASN. Berikut daftar cuti bersama Aparatur Sipil Negara tahun 2025:
1. Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947