JAKARTA – Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama kalender 2025 dengan total 27 hari, serta tanggal merah dan long weekend. Di mana jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sudah ditetapkan melalui keputusan bersama yang disepakati oleh tiga menteri.
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, instansi atau perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di pusat maupun daerah diminta mengatur penugasan pegawai sesuai kebutuhan. Pengaturan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah kalender 2025 lengkap dengan cuti bersama, libur nasional, long weekend, dan tanggal merah:
1. Cuti Bersama 2025
- 28 Januari, Selasa: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret, Jumat: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April, Rabu, Kamis, Jum'at, dan Senin: Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei, Selasa: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei, Jumat: Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni, Senin: Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember, Jumat: Kelahiran Yesus Kristus
2. Hari Libur Nasional 2025
- 1 Januari, Rabu: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari, Senin: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- 29 Januari, Rabu: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret, Sabtu: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April, Senin-Selasa: Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April, Jumat: Wafat Yesus Kristus
- 20 April, Minggu: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei, Kamis: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei, Senin: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei, Kamis: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni, Minggu: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni, Jumat: Idul Adha 1446 Hijriah
- 27 Juni, Jumat: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus, Minggu: Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September, Jumat: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Kamis: Kelahiran Yesus Kristus