Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2025 |19:13 WIB
Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar (Foto: Kios Pupuk Bersubsidi/Foto Pupuk Indonesia)
A
A
A

2. Edukasi Pentingnya Mematuhi HET Pupuk Bersubsidi

Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.

Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.

Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat. Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” ucap Tri.

Meski demikian perlu diingat, terkadang memang terjadi adanya pembebanan biaya transportasi ataupun pengangkutan pupuk bersubsidi sehingga menimbulkan persepsi seolah HET dinaikkan. Namun, hal itu biasanya merupakan kesepakatan yang dibuat antara kios dan petani.

“Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar dirasakan oleh petani yang membutuhkan. Langkah ini penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” tutupnya. 
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement