Adapun debt collector diperbolehkan untuk menagih angsuran yang macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh BI (Bank Indonesia). Seperti keterlambatan cicilan sudah lebih dari enam bulan.
Itulah ulasan mengenai bolehkah debt collector nekat menagih utang pinjol ke tempat kerja nasabah?
Keyword: Bolehkah Debt Collector Nekat Menagih Utang Pinjol ke Tempat Kerja Nasabah?
Tag: #Debt Collector #Pinjol #Nasabah
Nama Penulis:
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.