JAKARTA - Bolehkah debt collector nekat menagih utang pinjol ke tempat kerja nasabah akan diulas berikut ini. Pinjaman online atau pinjol jadi salah satu solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak. Calon nasabah cukup mengunggah foto KTP dan selfie bersama foto identitas, baik KTP maupun SIM.
Meski cara dan syaratnya terbilang mudah, mengajukan pinjaman dari pinjol tentu memiliki risiko yang tidak bisa dianggap enteng. Terlebih kita harus berhadapan dengan debt collector atau DC saat gagal bayar.
Mungkin salah satu kekhawatiran nasabah pinjol apakah debt collector bisa datang ke kantor ataupun tempat kerja kita untuk menagih utang?
Kondisi ini tentu cukup dikhawatirkan oleh nasabah pinjol. Sebab, mereka akan malu dan terganggu jika penagih hutang atau debt collector secara tiba-tiba muncul di lingkungan profesional mereka.
Sebagai informasi, debt collector atau DC merupakan pihak ketiga yang ditugaskan oleh kantor pinjol untuk menagih hutang dan mendatangi nasabah jika gagal bayar ataupun tersendat angsuran.
Banyak kasus-kasus terkait dengan debt collector yang kerap melakukan tindakan intimidasi bahkan kekerasan saat menagih hutang kepada para nasabah.
Melansir berbagai sumber, secara hukum debt collector tidak boleh melakukan penagihan dengan cara-cara yang mengganggu privasi nasabah peminjam, seperti mendatangi kantor ataupun tempat kerja.
Hal tersebut ternyata telah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Peraturan ini menetapkan pedoman etika bagi perusahaan pinjaman online dalam melakukan penagihan.