Adapun, ketika libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 pemerintah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen. Penyesuaian tarif berlaku selama 16 hari atau periode 19 Desember 2024 sampai dengan 03 Januari 2025.
Kebijakan itu sejalan dengan penurunan harga avtur yang dilakukan PT Pertamina (Persero) di 19 bandara. Beberapa diantaranya, Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak.
(Taufik Fajar)